PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABUL ALA MAUDUDI - Islam telah meletakkan beberapa prinsip dan menetapkan batasan-batasan tertentu untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga segala bentuk produksi, pertukaran dan distribusi kekayaan dapat serupa (conform) dengan ukuran Islam mengenai keadilan dan persamaan. Islam tidak membentuk metode-metode dan tehnik-tehnik yang berubah-ubah menurut waktu atau dengan detail-detail dari bentuk-bentuk dan alat-alat organisasi tetapi Islam membentuk metode-metode yang cocok pada setiap zaman dan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat serta tuntutan situasi ekonomi. Jadi, Islam bertujuan bahwa apapun bentuk atau mekanisme kegiatan ekonomi itu, harus mendapat tempat yang tetap dan penting dalam setiap kegiatan, keadaan dan zaman.
Dalam sudut pandang Islam,
tidaklah boleh merintangi atau menghalangi seseorang, suatu suku atau kelas
untuk dapat memperoleh bahan atau barang tertentu untuk hidup atau menduduki
jabatan-jabatan tertentu. Semua manusia berhak atas kesempatan-kesempatan yang
sama dalam dunia ekonomi, Begitu juga Islam tidak akan mensahkan perbedaan yang
mengakibatkan lahirnya suatu monopoli perseorangan, suku, kelas atau golongan
rakyat tertentu terhadap barang-barang makanan dan kehidupan manusia.
Terlepas dari permasalahan
di atas, ada suatu fakta menarik yang menerangkan bahwa teori ekonomi modern
(Kapitalis dan Sosialis) yang berkembang saat ini merupakan “pencurian” dari
teori-teori yang dikemukan dan ditulis oleh para pemikir Muslim. Sayangnya, hal
ini tidak banyak diketahui karena teori-teori yang dikembang oleh para pemikir
Barat tidak menyebutkan rujukan-rujukan pemikirannya, yang kemungkinan besar
berasal dari kitab-kitab klasik keilmuan Islam.
Latar Belakang Pemikiran Abul A’la Maududi
Pemikiran Maududi didasarkan
keyakinannya bahwa Islam bukanlah sekumpulan gagasan yang tidak saling
berkaitan satu sama lain, tetapi Islam adalah agama yang paripurna, sempurna,
dan satu kesatuan bulat yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas dan
pasti. Semua ajarannya, baik yang pokok maupun yang terinci secara logis digali
dari prinsip-prinsip dasar dan tidak terlepas dari ikatan prinsip tersebut.
Semua hukum dan peraturan yang ada dalam Islam diberbagai sektor kehidupan
merupakan hasil renungan, pengembangan dan pencerminan dari prinsip-prinsip
dasarnya. Dari prinsip-prinsip dasar inilah semua rancangan kehidupan Islam
muncul dan berkembang, sehingga segala aspek yang akan dikaji tidak bisa lepas
dari pengkajian prinsip dasarnya.
Berangkat dari fakta dan
realita inilah, kemudian al-Maududi membahas masalah-masalah sosio-politik,
sistem ekonomi dan lain-lain. Menurutnya, titik pijak semua masalah seperti
sosio-politik dan ekonomi adalah Tauhid yakni beriman terhadap keesaan dan
kekuasaan Allah SWT. Inilah yang menjadi landasan utama sistem sosial dan
moral, sebagaimana telah diajarkan oleh para rasul. Dari prinsip tauhid inilah,
kemudian al-Maududi menjelaskan bahwa tidak seorangpun diberi wewenang untuk
memberi perintah dan aturan-aturan semaunya sendiri atas sesamanya.
Menurut pandangannya, Allah
SWT. telah menciptakan bumi beserta isinya untuk umat manusia. Jadi, adalah hak
bagi setiap makhluk manusia untuk berusaha dan memperoleh bagian dari rizki
yang dilimpahkan ke dunia ini. Semua manusia sama-sama menikmati hak ini dan
tiada seorang pun boleh mengambil hak orang lainnya, juga tidak seorangpun
boleh diberi prioritas atas hak orang lain. Oleh karena itu, tidaklah boleh
merintangi atau menghalangi seseorang, suatu suku atau kelas untuk dapat
memperoleh bahan atau barang tertentu untuk hidup atau menduduki
jabatan-jabatan tertentu. Semua manusia berhak atas kesempatan-kesempatan yang
sama dalam dunia ekonomi, begitu juga Islam tidak akan mensahkan perbedaan yang
mengakibatkan lahirnya suatu monopoli perseorangan, suku, kelas atau golongan
rakyat tertentu terhadap barang-barang makanan dan kehidupan manusia.
Hak dan kewenangan dalam hal
ini hanya milik Allah SWT. semata. Pendapatnya ini dilandaskan pada ayat-ayat
berikut:
...... إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ
ِللهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِياَّهُ ذَلِكَ الدِّيْنُ اْلقَيِّمُ
........ (سورة يوسف / 12: 40)
"…… Kewenangan hanyalah
milik Allah. Ia memerintahkan agar kamu hanya menyembah kepada-Nya itulah agama
yang benar …...(Q.S. Yusuf /12: 40)
..... يَقُوْلُوْنَ هَلْ لَّناَمِنَ
اْلأَمْرِ مِنْ شَيْئٍ قُلْ إِنَّ اْلأَمْرَ كُلَّهُ ِللهِ......... (سورة ال عمران
/ 3: 154)
"Mereka bertanya:
apakah kami juga memiliki kewenangan? Katakanlah: sesungguhnya kewenangan itu
hanya milik Allah semata" ……… (Q.S. Ali Imran/3: 154)
وَلاَ تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ
اَلْسِنَتُكُمُ اْلكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَاحَرَمٌ ........ (سورة النحل / 16:
116)
"Janganlah mulutmu
lancang dengan mengatakan secara dusta, yang ini halal dan yang ini haram ……..
(Q.S. an-Nahl/16: 116)
وَمَنْ لمَّ ْيَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ اْلكَافِرُوْنَ (سورة المائدة / 5: 44)
"Barang siapa yang
menegakkan dan memutuskan suatu perkara tidak berdasarkan apa yang telah
diwahyukan Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang kafir"(Q.S.
al-Maidah/5: 44)
Berdasarkan dalil ini, dapat
dimengerti bahwa kedaulatan hanya ada di tangan Allah. Dia sendirilah yang
mempunyai kewenangan memberikan hukum. Tidak seorangpun, meskipun seorang
rasul, berhak memerintah orang lain sekehendak hatinya sendiri untuk melakukan
atau melarang segala sesuatu. Adalah hak semua orang untuk berusaha dan memperoleh
bagian mereka dari bahan-bahan hidup yang telah dikaruniakan Tuhan bagi manusia
di atas bumi ini. Islam menjamin, bahwa dalam usaha semua manusia diberi
kesempatan-kesempatan yang sama dan fair chances yang sama pula bagi semua
orang.
Jadi, pendapat-pendapat
Maududi yang melatarbelakangi pemikiran-pemikirannya antara lain adalah:
1. 1. Asas terpenting dalam Islam adalah Tauhid
Seluruh nabi dan rasul mempunyai tugas pokok untuk mengajarkan tauhid kepada
umat manusia. Tauhid itu sangat revolusioner dan mempunyai implikasi yang amat
jauh dalam mengubah tata sosial, politik dan ekonomi.
2. Sistem politik Demokrasi memiliki kelemahan
yakni kelompok penguasa bisa saja bertindak atas nama
rakyat, meskipun bukan untuk rakyat melainkan untuk dirinya sendiri. Jika
kekuasaan mutlak untuk membuat legislasi berada di tangan rakyat, tidak
mustahil tindakan non-manusiawi menjadi legal bila rakyat menghendakinya dan
begitu pula sebaliknya. Menurut al-Maududi, Islam dapat menghindarkan kelemahan
itu karena Islam menolak sistem kedaulatan rakyat dan mengembangkan teori
politik atas dasar kedaulatan Tuhan dan berbentuk khilafat (kekhalifahan).
Untuk itu Maududi mengemukakan teori yang sangat genuin, yaitu konsep politik
dan pemerintahan dalam Islam adalah Theo Democrasi. Konsep ini memberikan
kedaulatan kepada rakyat, namun kedaulatan itu tidak mutlak karena dibatasi
oleh norma-norma yang ditetapkan oleh Tuhan.
3. Penyebab kemerosotan ekonomi adalah egoisme dan sistem politik yang tidak benar
Untuk itu Ia
mengajukan tiga kaidah dalam pemecahan dalam masalah ekonomi, yaitu: 1.
Pemecahannya jangan sampai bertentangan dengan fitrah manusia. . Perbaikan
sosial bukan hanya menyangkut hukum tetapi juga akhlak. . Pemerintah jangan
menggunakan kekerasan kecuali bila itu merupakan satu-satunya alternatif.
Pemikiran-pemikiran
al-Maududi hampir menjamah semua aspek ajaran Islam sehingga dalam pemikirannya
ditemukan, Islam adalah pedoman hidup yang lengkap.
Konsep Ekonomi Islam Menurut Abul A’la Al-Maududi
Al-Maududi menerangkan bahwa
Islam memiliki sebuah sistem ekonomi, tetapi bukan berarti Islam menerangkan
sebuah sistem yang permanen dan lengkap dengan detil-detilnya. Apa yang
ditunjukkan oleh Islam adalah landasan-landasan dan peraturan-peraturan dasar
untuk menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai dengan segala zaman berdasarkan
al-Quran dan Hadits.
Islam mengakui seluruh
prinsip alami dari segi ekonomi penghidupan yang merupakan dasar dari ekonomi
umat manusia. Hanya saja prinsip-prinsip yang salah harus dibuang dengan
memberikan pendidikan moral semaksimal mungkin tanpa paksaan dari pihak manapun
sehingga keadilan akan merata.
Adapun prinsip bahwa manusia
hendaklah bebas berusaha mencari penghidupan dan mempertahankan hak, Islam
berusaha mengarahkan hak-hak ini dengan memberikan sejumlah pembatasan dalam
praktek pelaksanaannya dengan tujuan agar hak-hak itu tidak disalahgunakan dan
tidak dipakai sebagai alat untuk menindas golongan lemah dalam masyarakat.
Dalam segala aspek
kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah sosial, Islam
menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia dan mempergunakannya juga
ke dalam sistem ekonomi. Jadi, di bidang ekonomi, Islam telah membuat beberapa
peraturan dan menyusun sejumlah batasan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah yang
menjadi tolak ukur untuk menyimpulkan peraturan-peraturan baru yang berkaitan
dengan kehidupan masyarakat di bidang ekonomi.
Tujuan yang pertama dan utama dari Islam ialah untuk memelihara kebebasan individu dan untuk membatasinya ke dalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Alasan kenapa Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan individu, karena Islam menganggap seseorang harus bertanggung jawab secara individu kepada Allah. Pertanggungjawaban ini tidak secara kolektif, tetapi setiap individu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Oleh karena itu, Islam
menentukan peraturan ekonomi yang menghasilkan kebebasan secara maksimal
terhadap kegiatan ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang
hanya kepada batasan-batasan yang sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap
pada jalur yang ditentukan. Tujuan semua ini adalah menyediakan kebebasan
kepada setiap individu dan mencegah munculnya sistem tirani yang bisa mematikan
perkembangan manusia.
1. Keselarasan dalam Perkembangan Moral dan Materi
Yang kedua, perkembangan
moral manusia adalah kepentingan dasar bagi Islam. Jadi penting bagi individu
di dalam masyarakat untuk memiliki kesempatan mempraktekkan kebaikan secara
sengaja. Maka kedermawanan, kemurahan hati, dan kebaikan lainnya menjadi suatu
yang hidup dalam masyarakat. Karena itulah Islam tidak bersandar seluruhnya
kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi memberikan otoritas utama
kepada pembentukan moral manusia seperti iman, taqwa, pendidikan, dan
lain-lainnya.
1. Kerjasama Keserasian, dan Penegakan Keadilan
Yang ketiga, Islam menjunjung tinggi persatuan manusia dan persaudaraan serta menentang perselisihan dan konflik. Maka dari itu Islam tidak membagi masyarakat ke dalam kelas sosial. Jika menengok kepada analisis terhadap peradaban manusia akan kelas sosial terbagi menjadi dua; yang pertama kelas yang dibuat-buat dan tercipta secara tidak adil yang dipaksakan oleh sistem ekonomi, politik dan sosial yang jahat seperti Brahmana, Feodal, Kapitalis.
Adapun Islam tidak
menciptakan kelas seperti itu dan bahkan membasminya. Yang kedua, kelas yang
tercipta secara alami, karena adanya rasa hormat menghormati dan perbedaan
kemampuan dan kondisi dari masyarakatnya.
Untuk kelas yang seperti ini
Islam tidak menghapusnya secara paksa, atau mengubahnya menjadi keras dan
membuatnya saling memusuhi. Akan tetapi Islam mendukungnya dan mengharapkan
nantinya akan ada kerjasama di antara individu untuk menciptakan kesempatan
yang sama dalam hidup dan bersaing secara sehat. Jadi Islam mengharapkan akan
terjadinya kerjasama, keserasian, dan adanya penegakan hukum melalui dasar dan
batasan yang diberikan.
Jadi, menurut al-Maududi
tujuan dalam ekonomi Islam adalah untuk memelihara kebebasan individu dan
membatasinya ke dalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Karena itulah Islam tidak
bersandar seluruhnya kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial tetapi
memberikan otoritas utama kepada pembentukan moral manusia seperti iman, taqwa,
pendidikan, dan lain-lainnya sehingga persatuan manusia dan persaudaraan pun
tercipta.
Ajaran Islam mengakui hak manusia untuk mencari penghidupan di atas bumi Allah ini sesuai dengan kesanggupan, kecakapan, dan bakat yang dimilikinya. Akan tetapi, Islam tidak memberikan hak kepada manusia untuk mencari penghidupan dengan cara-cara yang akan menyebabkan timbulnya kekacauan dalam memperoleh harta kekayaan.
Ajaran Islam menegakkan perbedaan antara “halal” (yang sah) dan “haram” (tidak
sah) dalam menilai berbagai cara yang merugikan dan merusakkan moral. Untuk
keperluan ini, Islam menetapkan dengan jelas cara-cara yang dianggap merugikan
moral.
Ajaran Islam menetapkan
dengan teliti dan menyatakan haram semua cara perdagangan yang sifatnya dapat
menyebabkan silang sengketa dalam hal keuntungan dan kerugian didasarkan
semata-mata atas adu nasib atau kebetulan belaka, atau hak masing-masing pihak
yang bersangkutan tidak dinyatakan dengan tegas.
Apabila dipelajari hukum
Islam dengan teliti mengenai perdagangan dan perindustrian, akan kita dapati
bahwa cara-cara yang digunakan orang untuk menjadi milyuner dan multi milyuner
dalam zaman modern ini kebanyakan adalah cara-cara yang dalam Islam mendapat
pembatasan hukum yang sangat keras seperti praktek riba’ yang banyak
menyengsarakan manusia. Apabila perdagangan dijalankan dalam batas-batas yang
ditentukan agama Islam ini, tidak akan banyak kemungkinannya seseorang
mengumpulkan dan menumpukkan kekayaan yang berlebih-lebihan.
Islam mengakui hak seseorang
untuk memiliki apa yang diperolehnya dengan jalan halal, tetapi Islam tidak
memberikan kebebasan yang mutlak untuk menggunakan kekayaan yang diperolehnya
itu. Sebaliknya, Islam meletakkan batas-batas yang jelas dalam penggunaannya,
yaitu menggunakan semua penghasilan kita untuk menutupi kebutuhan kita yang
halal dan pantas. Apabila terdapat kelebihan, agar diserahkan kepada orang lain
sehingga dia dapat pula mencukupi kebutuhannya. Islam menilai sifat ini sebagai
sifat yang paling mulia menurut ukuran moral dan mengemukakan dengan tegas
sebagai suatu idealisasi dalam hidup.
1. Hukum Riba untuk Menentang Pertumbuhan Kapitalis
Dengan segala pendidikan
moral serta pelaksanaan tekanan moral dari suatu masyarakat yang sudah baik,
kita masih belum dapat melenyapkan kecenderungan pribadi terhadap sikap kikir
dan serakah. Sejumlah besar manusia senantiasa berkeinginan untuk menanamkan
kelebihan hartanya untuk mendapatkan kekayaan yang melebihi serta melampaui
kebutuhan hidupnya. Untuk tujuan ini, Islam menentukan sejumlah batasan menurut
hukum dalam penggunaan kelebihan harta ini.
Islam melarang dengan keras
untuk meminjamkan uang dengan memungut bunga. Apabila uang kita dipinjamkan
kepada seseorang, tidak menjadi soal apakah pinjaman itu untuk kepentingan
pribadinya atau untuk keperluan usaha dagang, kita hanya berhak atas
pengembalian pokok yang dipinjam saja, tidak lebih satu sen pun. Dengan jalan
begini, Islam mematahkan tulang punggung kapitalisme serta menumpulkan pisau
yang menjadi alat terpenting dari kepitalisme dalam usahanya untuk menumpuk dan
memusatkan dalam genggamannya sumber-sumber ekonomi suatu masyarakat dengan
jalan mempermainkan modalnya.
1. Zakat dan Baitulmaal untuk Jaminan Sosial
Apabila umat Islam tidak berbuat
seperti dikemukakan di atas dan tetap berkeinginan untuk menumpuk kekayaan itu,
sebanyak dua setengah persen setahun akan diambil dari kekayaan itu dengan
kekuatan hukum dan akan dibelanjakan bagi mereka yang tidak kuat untuk berjuang
dalam lapangan ekonomi atau yang tidak sanggup memperoleh kebutuhan hidupnya
sungguhpun mereka sudah berusaha dengan sekuat tenaga. Hal ini dinamakan
“zakat”, sedangkan badan administratif yang diajukan oleh Islam untuk zakat ini
ialah “Baitulmaal” atau perbendaharaan bersama dari masyarakat yang memungut
zakat itu dan yang membagi-bagikannya di kalangan kelompok masyarakat yang
membutuhkan dan patut mendapat pertolongan. Ini sebenarnya merupakan bentuk
asuransi yang terbaik bagi masyarakat, yang melenyapkan semua keburukan yang
timbul karena tidak adanya pengaturan yang tetap bagi keperluan tolong menolong
dan kerja sama.
Dalam dunia kapitalis juga
terdapat badan-badan seperti asuransi jiwa tetapi maksud dan tujuan dari usaha
ini sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam karena dalam sistem kapitalis,
kehidupan seseorang tergantung sepenuhnya kepada usahanya sendiri. Apabila
seseorang tidak menyisihkan barang sedikitpun untuk hari tuanya, dia mungkin
menghadapi kelaparan di hari tuanya.
Ajaran Islam melenyapkan segala keburukan ini melalui lembaga “zakat” dan “baitulmaal” untuk memungut dan membagikan zakat itu. Badan perbendaharaan ini tersedia setiap saat bagi rakyat untuk memberikan pertolongan. Ummat Islam tidak perlu menghiraukan hari esok. Apabila umat Islam berada dalam kesulitan, maka umat Islam dapat menghadap pada “baitulmal” ini dan akan menerima yang menjadi haknya. Tidak perlu kita menyimpan uang di bank atau asuransi jiwa. Kaum muslimin dapat meninggalkan dunia ini tanpa rasa takut sedikitpun bagi masa depan anak-anak kita, karena “baitulmal” selanjutnya akan bertanggungjawab terhadap nasib mereka. Lembaga ini adalah penolong yang tetap dan permanen, yang dapat diharapkan perlindungannya dalam masa-masa sakit, hari tua, musibah-musibah karena bencana alam, atau keadaan bagaimanapun.
Dengan demikian, kaum kapitalis tidak akan
dapat memaksa umat untuk menerima tawaran mereka untuk bekerja di atas
syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang diajukan mereka. Tidak akan ada bahaya
kelaparan, bahaya telanjang tidak berpakaian, bahkan tidak mempunyai rumah
tempat berlindung.
Kemudian, perlu dicatat
bahwa badan sosial ini akan memberi kemungkinan kepada segenap lapisan
masyarakat yang tidak dapat mencari nafkah atau yang mendapatkan nafkah kurang
dari kebutuhannya untuk membeli bahan-bahan yang diperlukannya untuk keperluan
hidupnya. Dengan demikian, dapatlah dipertahankan suatu keseimbangan yang sehat
antara produksi dan konsumsi dan tidak akan terjadi bahwa suatu bangsa
memaksakan kebangkrutan kepada bangsa lain.
1. Hukum Waris (Law of Inheritance)
Di samping zakat terdapat
lagi rancangan lain untuk menyebarkan kekayaan yang menumpuk di suatu tempat,
yaitu hukum faraid atau hukum warisan.
Semua hukum lain yang
mengatur warisan, kecuali hukum Islam mempunyai kecenderungan untuk mengekalkan
konsentrasi kekayaan. Sebaliknya Islam mengemukakan cara untuk membagi-bagi
kekayaan yang ditumpuk seseorang dengan mengumpulkannya sedikit demi sedikit
dari segenap jurusan segera setelah orang itu meninggal dunia. Menurut hukum
Islam, anak laki-laki maupun perempuan, ibu atau bapak, isteri, saudara
laki-laki dan perempuan, semuanya mempunyai hak atas warisan seseorang, yang
harus dibagi di antara mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Apabila tidak terdapat juga
keluarga yang dekat maupun yang jauh, dalam keadaan demikian pun seseorang
tidak diizinkan menggunakan/adopsi untuk mendapatkan seorang ahli waris. Dalam
keadaan begitu, maka seluruh masyarakatlah yang menjadi ahli warisnya dan
seluruh kekayaan yang dikumpulkannya akan disimpan dalam “baitulmaal”. Dengan
jalan ini, biarpun seseorang telah menumpuk harta berjuta-juta atau
bermiliar-miliar, seluruhnya akan disebarkan menjadi bagian-bagian yang kecil
setelah dia meninggal dunia di antara dua atau tiga turunan dan setiap
penumpukan kekayaan demikian itu akan disebarkan sedikit demi sedikit sesuai
dengan suatu tata cara hukum.
1. Peranan Tenaga Kerja, Modal, dan Pengelolaan (Role of Labour, Capital, Management)
Mengenai hal ini sebenarnya
telah dibahas diberbagai bab dalam kitab-kitab fiqh dengan terminologi yang
berbeda dari ilmu ekonomi modern. Kitab fiqh tersebut bukanlah suatu yang
diperbudak oleh terminologi, tapi benar-benar memahami duduk permasalahan dan
membahas permasalahan ekonomi tersebut secara menyeluruh melalui konsep ekonomi
yang terkandung dalam kitab fiqh Islam.
Hukum sewa menyewa dan
perikatan sebagaimana dikatakan dalam “The Books of Moslem Fiqh” yang membuat
pandangan Islam mengenai ketiga hal tersebut menjadi jelas. Sewa menyewa
menyatakan bahwa tanah dimiliki oleh seseorang dan dipekerjakan oleh orang lain
di mana keduanya merupakan pemegang saham atas produksi dari tanah tersebut.
Dengan kata lain, menyatakan bahwa seseorang yang memiliki modal dan pihak lain
menggunakan modal tersebut dalam usaha bisnis akan berbagi dalam
keuntungan.
Dalam transaksi seperti ini,
Islam telah mengenali hak pemilik tanah dan pemodal, begitu juga terhadap
pekerja dan pelaku bisnis yang menerangkan secara jelas bahwa Islam menganggap
keduanya sebagai faktor ekonomi. Kemudian dari faktor-faktor tersebut harus
adil dalam pembagian keuntungan. Intinya Islam melepaskan kepada kebiasaan
dalam pembagiannya. Jika di antara faktor tersebut saling berbuat adil, maka
hukum tidak bisa mengintervensi dalam urusan mereka. Dan apabila terjadi
ketidakadilan, hukum mempunyai hak untuk melakukan intervensi dalam urusan
mereka guna menjaga mereka keadilan yang merata.
Jadi apabila terjadi
ketidakadilan dalam transaksi seperti ini, hukum tidak hanya boleh
berintervensi, akan tetapi juga punya tugas untuk mengarahkan regulasi keadilan
dalam distribusi profit di antara modal, tenaga kerja dan pengelolaan.
Analisis Terhadap Konsep Bunga
Al-Maududi telah membahas
secara khusus dan memberikan kritik secara rasional terhadap teori bunga, serta
membicarakan panjang lebar mengenai aspek-aspek negatif dan menunjukkan
kejahatan-kejahatannya secara fundamental.
Masalah yang pertama kali
harus kita putuskan adalah apakah bunga itu merupakan pembayaran yang
beralasan? Apakah para kreditor itu adil apabila menuntut untuk membayar bunga
atas hutang yang diberikan? Dan adilkah jika penghutang dituntut harus membayar
bunga terhadap pemberi pinjaman sesuatu yang melebihi pinjaman pokok? Jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menyelesaikan separuh dari masalah
bunga. Jika dapat ditunjukkan bahwa bunga tidak dapat dibenarkan baik oleh
akal maupun keadilan, lalu mengapa bunga masih menjadi perdebatan. Mengapa
peraturan yang tak beralasan tersebut tetap dibiarkan berlangsung berada di
tengah masyarakat?
Terdapat perbedaan pendapat
yang menyolok di antara para ahli yang mendukung doktrin bunga, yaitu untuk
apakah bunga itu dibayarkan? Sebagian mengatakan bunga itu merupakan harga,
tetapi harga itu untuk apa? Para pelopor institusi bunga mendapat kesulitan
besar untuk memperoleh kesepakatan dalam masalah ini.
1. a.Teori Piutang Menanggung Resiko
Pelopor teori ini menegaskan bahwa kreditor menanggung resiko karena meminjamkan modalnya. Ia sendiri menangguhkan keinginannya semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modalnya yang mestinya dapat mendatangkan keuntungan. Jika penghutang menggunakan modalnya itu untuk memenuhi keinginan pribadinya, ia harus membayar sewa atas modal yang dipinjam itu, sama halnya ia membayar sewa terhadap sebuah rumah atau perabotan maupun kendaraan.[
Sewa merupakan
kompensasi terhadap resiko yang ditanggung oleh kreditor karena memberi
pinjaman dan sekaligus imbalan karena ia memberikan pinjaman modalnya. Dan
apabila peminjam menginvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang dapat
memberikan keuntungan, maka tidak berlebihan dan adil apabila pemberi pinjaman
menuntut sebagian dari keuntungan tersebut.
Marilah kita analisa maksud
daripada “resiko”. Memang benar bahwa pemberi pinjaman menanggung resiko serta
mengorbankan sesuatu, apabila ia meminjamkan modalnya kepada peminjam; tetapi
dengan cara apapun, hal ini tidak memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk
mengenakan harga 5% atau 10% pertahun atas resiko atau pengorbanannya. Pemberi
pinjaman mempunyai alasan yang baik untuk menahan jaminan atas harga penghutang
atau meminta garansi terhadap resiko yang ditanggungnya; atau jika ia tidak mau
melakukan di antara pilihan tersebut, ia tidak mau mengambil resiko sama sekali
dan menolak untuk memberikan pinjaman.
Tetapi resiko itu sendiri
bukanlah barang komersial yang memunculkan harga, juga bukan sebagai perabotan
atau kendaraan yang memungkinkan mendatangkan sewa. Pinjaman dapat dikatakan
sebagai pengorbanan sepanjang pinjaman itu tidak dianggap sebagai dagangan
karena pinjaman tidak dapat dianggap sebagai pengorbanan maupun barang
dagangan. Jika seseorang melakukan pengorbanan moral, maka ia harus puas dengan
apa yang ia peroleh secara moral; ia tidak boleh mengatakan sebagai pengorbanan
melainkan harus sebagai suatu bisnis. Dan apabila ia menuntut imbalan ekstra
yang melebihi modal pokok pertahun atau perbulan, ia harus memberikan alasan
atas tindakannya itu dan menjelaskan mengapa ia meminta imbalan semacam itu.
Marilah kita meneliti dua
aspek bunga: sebagai imbalan karena menahan diri atau sebagai bayaran sewa.
Apakah bunga merupakan imbalan karena menahan diri? Sesungguhnya kreditor hanya
meminjamkan sejumlah uang yang berlebih dari yang ia perlukan dan yang tidak
digunakan sendiri. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan sebagai imbalan karena
ia tidak menahan diri dari sesuatu yang memungkinkan dirinya menuntut imbalan.
Apakah bunga itu dikenakan
sebagai pembayaran sewa? Sewa itu hanya dikenakan terhadap barang-barang,
seperti rumah, perabotan, alat transportasi dan sebagainya, yang digunakan
habis, rusak dan kehilangan sebagian dari nilainya selama digunakan. Biaya sewa
yang dibayarkan itu layak terhadap barang yang susut, rusak dan memerlukan
biaya perawatan terhadap barang tersebut, tetapi barang-barang seperti makanan,
emas, perak atau uang tidak dapat dikategorikan ke dalamnya dan oleh karenanya
sewa atasnya tidak punya dasar.
Sebagian besar para kreditor
mengatakan bahwa ia memberikan kesempatan kepada peminjam untuk mencari
keuntungan dari modalnya sehingga dengan begitu ia harus memberikan sebagian
keuntungannya. Tetapi terhadap pinjaman konsumsi, alasan ini tidak berlaku
karena peminjam biasanya orang miskin yang mengambil pinjaman untuk mengatasi
masa-masa sulit dan tidak ada keuntungan yang dapat dibagikan.
Di dalam pinjaman produktif,
terdapat dua kemungkinan yaitu memperoleh keuntungan atau menderita kerugian.
Jika peminjam menjalankan bisnisnya mengalami kerugian, bagaimana dan dengan
landasan apa kreditor dibenarkan menarik keuntungan tetap secara bulanan atau
tahunan dari peminjam? Dan apabila keuntungan yang diperoleh sama atau kurang
dari besarnya bunga setiap bulan atau tahun, maka bagaimana kreditor dibenarkan
untuk mengambil bagian sedangkan ia sendiri tidak melakukan apa-apa; sementara
peminjam yang bekerja keras meluangkan waktunya, tenaga, kemampuan dan modal
pribadinya, setelah pengorbanan itu semua, tidak memperoleh apa-apa.
Kalaupun keuntungan yang
diperoleh peminjam itu lebih besar dari jumlah bunga yang harus dibayarkan,
tidak dibenarkan baik dengan akal, rasa keadilan, prinsip-prinsip perdagangan
dan ekonomi bahwa pedagang, industrialis, petani serta faktor-faktor produksi
lainnya, yang telah menghabiskan waktu, tenaga, kemampuan dan sumber lain dari
pada jasmani dan mentalnya, untuk mengeluarkan atau menyediakan barang-barang
kebutuhan masyarakat, yang kemungkinan memperoleh keuntungannya tidak tetap,
sedangkan kapitalis memperoleh jaminan bunga yang tetap dan pasti. Semua pihak
mempunyai resiko menderita kerugian, tetapi pemilik modal memiliki jaminan
bunga yang pasti. Besarnya keuntungan bagi semua agen mengalami naik turun
sejalan dengan perubahan harga tetapi bunga bagi kapitalis tetap saja dan
dibayar secara tetap setiap bulan atau setiap tahun dalam keadaan bagaimanapun.
Tetapi jika kreditor
menginginkan modalnya harus diinvestasikan pada usaha-usaha yang menguntungkan
sehingga memungkinkan ia memperoleh keuntungan, satu-satunya cara yang wajar
dan praktis baginya adalah dengan memasuki suatu partnership, dengan bisnisman,
dan bukannya dengan meminjamkan modal dengan menarik bunga.
1. b.Teori Peminjam Memperoleh Keuntungan
Para pelopor pemikiran ini mengatakan bahwa dengan “menunggu” atau dengan “menahan diri” dalam suatu periode tertentu dan tidak menggunakan modalnya sendiri untuk memenuhi keinginannya sendiri, kreditor memberikan “waktu” kepada peminjam untuk menggunakan modalnya untuk memperoleh keuntungan. “Waktu” itu sendiri mempunyai “harga” yang meningkat sejalan dengan periode waktu. Jika peminjam tidak diberikan batasan waktu untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan modal yang dipinjamnya, ia tidak akan mampu memperoleh keuntungan dan bahkan seluruh bisnisnya bisa hancur karena kekurangan modal.
Masa di mana peminjam
menginvestasikan modalnya, mempunyai “harga” tertentu baginya dan ia akan
menggunakannya untuk memperoleh keuntungan. Maka tidak ada alasan mengapa
kreditor tidak boleh menikmati sebagian dari keuntungan peminjam. Selanjutnya,
mereka mengatakan bahwa kemungkinan naik turunnya keuntungan sejalan dengan naik
turunnya waktu dan tidak ada alasan mengapa kreditor tidak boleh mengenakan
harta (waktu) sesuai dengan lamanya waktu.
Tetapi lagi-lagi pertanyaan
bagaimana dan darimana sumbernya kreditor itu mendapatkan informasi bahwa
peminjam itu nyata-nyata memperoleh keuntungan dan tidak mengalami kerugian
dengan investasi modal pinjamannya itu? Bagaimana ia mengetahui bahwa peminjam
itu akan memperoleh keuntungan yang pasti sehingga dengan begitu ia menetapkan
bagian keuntungan tersebut? Dan bagaimana pemberi pinjaman dapat
memperhitungkan bahwa peminjam pasti akan memperoleh keuntungan yang begitu
banyak selama masa modal digunakannya sehingga ia akan mampu membayar harga
tertentu secara pasti setiap bulan atau setiap tahun?
Para pendukung teori bunga
ini tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal terhadap masalah tersebut.
1. c.Teori Produktivitas Modal
Sebuah pendapat menegaskan
“produktivitas modal” sebagai jumlah yang diwariskan yang memungkinkan kreditor
menarik suatu imbalan (dalam bentuk bunga) dari peminjam atas penggunaan modal
tersebut.
Ada beberapa ahli ekonomi
yang menekankan aspek fungsi modal tersebut dalam produksi. Menurut pandangan
tersebut, modal dikatakan “produktif”. Secara jelas ini berarti bahwa “terdapat
suatu pasaran terhadap jasa mesin produktif (modal) dan bentuk konkrit modal
itu sendiri”. Pendapat ini memandang bahwa modal adalah produktif yang dapat
diartikan bahwa modal mempunyai daya untuk menghasilkan barang yang jumlahnya
lebih banyak daripada yang dapat dihasilkan tanpa modal itu, atau modal
mempunyai daya untuk menghasilkan tanpa modal tersebut, atau bahwa modal
mempunyai daya untuk menghasilkan nilai tambah daripada nilai yang telah ada
itu sendiri. Dan bunga merupakan imbalan atas pelayanan produktif tersebut atas
modal kepada peminjam dalam proses produksi.
Tetapi pernyataan bahwa
produktivitas merupakan kualitas yang melekat modal adalah tidak beralasan
karena modal menjadi produktif hanya apabila digunakan untuk bisnis yang dapat
mendatangkan keuntungan oleh seseorang. Apabila modal digunakan untuk
tujuan-tujuan konsumsi, maka modal tidak mempunyai kualifikasi semacam itu.
Meskipun modal digunakan
dalam usaha-usaha yang mendatangkan keuntungan, tidak perlu kiranya
menghasilkan nilai lebih. Dapat dinyatakan bahwa produktivitas tersebut
merupakan kualitas yang melekat pada modal. Sering terjadi, terutama dalam
keadaan ekonomi yang merosot, penanaman modal tidak hanya menipiskan keuntungan
tetapi ternyata melibatkan keuntungan menjadi kerugian.
Jika modal dianggap memiliki
produktivitas, produktivitas tersebut tergantung pada berbagai faktor yang
lain. Penanaman yang dapat mendatangkan keuntungan banyak tergantung pada
tenaga kerja, kemampuan, pandangan yang jauh dan pengalaman orang yang
menggunakannya di samping kestabilan ekonomi, sosial dan politik suatu negara.
Faktor-faktor tersebut dan faktor-faktor sejajar yang lain merupakan syarat
bagi penanaman modal yang dapat mendatangkan keuntungan. Apabila persyaratan
tersebut tidak terpenuhi, keuntungan yang diharapkan dari penanaman modal
tersebut berubah menjadi kerugian.
Jika diakui bahwa modal itu
memiliki suatu kualitas produktivitas yang diberikan kepada pemilik modal
sebagai bagian keuntungan, tidak ada cara untuk mengetahui secara tepat dan pasti
jumlah yang sebenarnya dari keuntungan yang dibayarkan setiap bulan atau setiap
tahun. Di samping itu, tidak ada metode untuk menghitung atau memperkirakan
keuntungan dari penggunaan modal untuk jangka waktu sepuluh atau dua puluh
tahun yang akan datang sehingga memungkinkan untuk dapat menetapkan jangka
waktu bunga.
Karena demikian halnya,
tidak adil kiranya mengenakan sejumlah bunga terhadap sejumlah uang yang
dipinjamkan di muka untuk jangka waktu sepuluh atau dua puluh tahun jika
besarnya keuntungan aktual yang dapat diperoleh di masa yang akan datang tidak
diketahui.
1. d.Teori Nilai Barang di masa mendatang lebih rendah dibandingkan nilai barang di masa sekarang
Beberapa ahli ekonomi
berpendapat bahwa manusia pada dasarnya lebih mengutamakan kehendaknya di masa
sekarang serta kepuasan sekarang daripada yang akan datang. Para ahli tersebut
menjelaskan fenomena bunga dengan suatu rumusan yang sangat dikenal dengan “menurunkan
nilai barang di waktu mendatang dibanding dengan nilai barang di waktu kini”.
Singkatnya, bunga dapat dianggap sebagai agio yang diperoleh dari barang-barang
yang waktu sekarang terhadap perubahan atau penukaran barang di waktu yang akan
datang. Boehm, pendukung penting dari pendapat ini, memberikan tiga alasan
terhadap penurunan nilai di waktu yang akan datang:
1. Keuntungan di masa yang
akan datang diragukan karena ketidakpastian peristiwa yang akan datang serta
kehidupan manusia, sedangkan keuntungan pada masa kini jelas dan pasti.
2. Kepuasan terhadap
kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia daripada kepuasan
mereka di waktu yang akan datang karena mungkin mereka tidak mempunya kehendak
semacam itu di waktu yang akan datang.
3. Oleh karena dalam
kenyataannya barang-barang pada waktu kini lebih penting dan berguna, dengan
demikian barang-barang tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibanding
dengan barang-barang di waktu yang akan datang.
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut, mereka mengatakan bahwa keuntungan pasti masa kini sudah jelas
diutamakan daripada keuntungan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, modal
yang dipinjamkan kepada peminjam sekarang memiliki nilai yang lebih tinggi
daripada sejumlah uang yang dikembalikan beberapa tahun kemudian. Sesungguhnya,
bunga merupakan nilai kelebihan yang ditambahkan pada modal yang dipinjamkan
pada masa pembayarannya agar mempunyai nilai yang sama dengan modal pinjaman
semula. Dengan perkataan lain, bunga adalah sama dengan perbedaan dari segi
psikologis dan bukannya dari segi ekonomis, antara barang-barang masa kini
dengan barang-barang di masa yang akan datang.
Apa yang menjadi pertanyaan
adalah: apakah sifat manusia sungguh-sungguh menganggap kehendak masa sekarang
lebih penting dan berharga daripada keinginan-keinginannya di masa yang akan
datang? Jika demikian, lalu mengapa banyak orang tidak membelanjakan seluruh
pendapatannnya sekarang tetapi senang menyimpan pendapatannya itu untuk
keperluan di masa yang akan datang? Kita akan banyak menjumpai orang yang
menahan keinginannya di masa kini demi untuk keinginan masa depan yang
merupakan peristiwa yang tidak dapat dilihat dan disangka. Segala usaha manusia
kini diarahkan untuk masa depan yang lebih baik, sehingga kemungkinan kehidupan
manusia di masa yang akan datang lebih bahagia dan sejahtera. Sangat sulit bagi
kita untuk menemukan orang yang secara sukarela menciptakan hari ini yang lebih
bahagia dan sejahtera dengan mengorbankan kebahagiaan dan kesejahteraannya di
masa depan.
Jika sementara kita dapat
jumpai orang secara sukarela mengorbankan kebahagiaan masa depan demi
memperoleh kesenangan masa kini, sekali lagi rumusan yang diambil untuk
menetapkan bunga adalah salah. Menurut rumusan ini, antara peminjam dan pemberi
pinjaman menunjukkan bahwa $100 hari ini adalah sama dengan $105 ($5 adalah
bunga) setahun mendatang. Ini berarti bahwa setelah lebih dari setahun $105
akan mempunyai nilai sama dengan $100 dari tahun sebelumnya. Jika pinjaman
tidak dibayarkan setelah satu tahun, setelah dua tahun, $100 dua tahun yang
lalu nilainya sama dengan $110.
Apakah perbandingan antara
nilai yang lalu dengan nilai sekarang tersebut benar-benar sesuai? Dan apakah
rumusan itu valid, bahwa barang masa lalu yang semakin tua, nilainya
dibandingkan dengan barang masa kini akan bertambah? Tidak ada jawaban yang
meyakinkan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Maulana Maududi menjelaskan
akan bahaya kejahatan institusi bunga dan menunjukkan bagaimana bunga itu dapat
menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat. Sekarang kita akan membicarakan
kejahatan-kejahatan moral, budaya dan ekonomi tersebut satu persatu.
1. e.Kejahatan-kejahatan Modal dan Spiritual
Institusi bunga menimbulkan
perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta demi
kepentingannya sendiri. Bunga menjadikan manusia egois, bakhil, berwawasan
sempit serta berhati batu. Bunga membentuk sikap tidak mengenal belas kasihan,
mendorong sifat tamak, menaburkan sifat cemburu, dan memupuk sifat bakhil dalam
berbagai cara. Secara ringkas, bunga mendorong dan menyuburkan sifat-sifat
buruk terhadap diri manusia yang dapat menimbulkan kesengsaraan di kalangan
masyarakat.
Bunga dibayarkan atas
berbagai macam jenis pinjaman yang mengakibatkan berbagai macam persoalan
sesuai dengan sifat pinjaman dan peminjam. Oleh karena itu, kita akan
membicarakan setiap jenis pinjaman secara terpisah:
Pinjaman-pinjaman semacam ini dilakukan oleh orang-orang yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Pinjaman jenis ini amat biasa di kalangan orang-orang miskin dan menengah, khususnya di negara-negara berkembang. Sebagian besar orang mengambil pinjaman ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, sebagian besar dari pendapatan mereka diambil alih oleh para pemilik modal dalam bentuk bunga. Jutaan manusia di negara-negara berkembang menggunakan seluruh hidupnya untuk membayar hutang yang diwariskan kepada mereka. Upah dan gaji mereka sangat rendah sehingga setelah membayar bunga, sangat sedikit yang tersisa untuk menjadikan mereka mampu mendapatkan satu dua piring makanan setiap hari.
Pembayaran angsuran bunga
yang berat secara terus menerus ini telah merendahkan standar kehidupan dan
pendidikan anak-anak mereka. Di samping itu, kecemasan yang terus menerus
rupanya mempengaruhi efisiensi kerja mereka yang pada akhirnya akan memperlemah
perekonomian negara mereka.
Selanjutnya, pembayaran
bunga telah mengurangi (menurunkan) daya beli di kalangan mereka. Oleh karena
itu, industri yang memenuhi permintaan golongan miskin dan menengah akan
memperoleh kesan akan rendahnya permintaan kalangan tersebut. Dan secara berangsur-angsur
tapi pasti, hal itu akan menurunkan pembangunan industri serta menghambat
kemajuan masyarakat.
Pinjaman ini dilakukan oleh
para pedagang, industrialis dan para petani untuk tujuan-tujuan yang produktif
masuk dalam kategori peminjam jenis ini. Kapitalis, dengan malpraktek mereka,
telah menimbulkan banyak kesengsaraan dengan memungut bunga dari para peminjam,
begitu juga terhadap masyarakat. Beberapa pengaruh buruk akibat sifat tamak
mereka dinyatakan sebagai berikut:
1. sebagian besar modal masyarakat
dibiarkan mandul dan tidak digunakan hanya karena dipegang kalangan kapitalis
yang mengharapkan kenaikan tingkat bunga. Bahkan meskipun banyak usaha-usaha
yang bermanfaat dan permintaan akan modal tinggi, di pasaran, kapitalis tidak
akan melepaskan modalnya begitu saja untuk memperoleh bunga yang lebih tinggi
lagi.
2. Sikap tamak untuk
kenaikan bunga yang lebih tinggi yang menyebabkan tidak mengalirnya modal ke
tangan pedagang dan industri sesuai dengan sifat dan permintaan yang
sesungguhnya. Kaum kapitalis telah menarik dana mereka dari pasar modal dengan
mengenakan bunga sesuai dengan keinginan mereka.
3. Malpraktek ini
menambahkan kesan lebih buruk terhadap perputaran perdagangan yang sering
terjadi secara periodik di kalangan masyarakat kapitalis modern dan sangat
mempengaruhi kehancuran ekonomi.
4. Modal tidak
diinvestasikan pada berbagai usaha-usaha yang penting dan bermanfaat bagi
masyarakat tetapi kurang digunakan untuk usaha-usaha yang kurang begitu
menguntungkan masyarakat.
5. Pada umumnya kaum
kapitalis memberikan pinjaman berjangka panjang untuk perdagangan dan industri
karena semakin tinggi keuntungan para bisnis spekulatif dan mengharapkan
meningginya bunga di masa yang akan datang. Perilaku kapitalis semacam ini,
yang diakibatkan dari adanya bunga, merupakan hambatan dalam pembangunan
industri, khususnya di negara-negara berkembang.
Selain itu, bunga tetap
untuk jangka panjang itu sendiri merupakan kejahatan besar yang kadang-kadang,
jika keuntungan usaha rendah, menghancurkan perusahaan yang bekerja dan
berkembang maju.
Pinjaman pemerintah ada dua
macam. Pinjaman yang diperoleh dari dalam negari dan pinjaman yang diperoleh
dari luar negeri itu sendiri.
1. Pinjaman yang diperoleh dari dalam negeri.
Pinjaman ini mungkin tak
seproduktif pinjaman untuk mendirikan usaha-usaha seperti membangun seluruh
air, jalan kereta api, membangun listrik tenaga air dan sebagainya.
Dalam hal pinjaman tak
produktif, yang digunakan untuk keperluan-keperluan mendesak, dan
keadaan-keadaan lain, seperti kelaparan, gempa bumi dan sebagainya,
kedudukannya kurang lebih sama dengan pinjaman perorangan untuk memenuhi
kebutuhan pribadi. Sesungguhnya kedudukan kapitalis dalam pinjaman semacam ini
lebih buruk daripada memberikan pinjaman perorangan.
Kaum kapitalis seperti
halnya orang yang tidak tahu bersyukur dan mementingkan dirinya sendiri
sehingga ia memungut bunga kepada pemerintah, yang telah memberikan
perlindungan kepadanya, dan memberikan kesempatan kepadanya kedudukan yang
mereka nikmati. Apabila modal tidak digunakan untuk usaha-usaha yang dapat
mendatangkan keuntungan tetapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,
maka ini sama halnya berguna bagi kaum kapitalis itu sendiri, sehingga dasar
untuk menarik bunga tidak dapat dianggap adil.
Keadaan akan menjadi lebih
buruk dan tidak dapat dimaafkan apabila negara itu sedang berjuang hidup mati
memerangi musuh yang mengancam kehidupan dan hak milik di negara itu. Seluruh
masyarakat mengorbankan harta dan hidupnya untuk mempertahankan keberadaan
bangsa, sebaliknya kaum kapitalis yang mementingkan dirinya sendiri memungut
uang berupa bunga, dari pinjaman perang. Mereka tidak bersedia memberikan walau
sepeserpun dari uang pungutan bunganya, sedangkan anggota masyarakat yang lain
memberikan (mempertaruhkan) kehidupan anak-anaknya, saudaranya, ayahnya untuk
melindungi kehormatan dan negaranya. Bagaimana dapat dikatakan adil dan
bijaksana dengan memberikan suapan kepada kaum kapitalis berupa bunga,
sedangkan masyarakat yang lainnya dalam keadaan menderita, belum terjawab oleh
para pelopor teori ini.
Semua beban bunga baik itu
pinjaman produktif maupun yang tidak produktif akan ditanggap oleh golongan
pembayar pajak yang miskin baik itu melalui pembayaran pajak langsung maupun
tidak langsung. Terdapat jutaan orang miskin yang tidak mampu memenuhi bahkan
kebutuhan pokok hidupnya tetapi harus membayar beban bunga kepada kaum
kapitalis.
1. Pinjaman pemerintah dari luar.
Pinjaman ini mempunyai
keburukan baik yang dimiliki pada keburukan pinjaman perorangan maupun pinjaman
nasional, baik pinjaman ini digunakan untuk usaha-usaha yang produktif maupun
tidak produktif.
Di samping itu, pinjaman ini
mempunyai aspek lain yang penting dan berbahaya. Pinjaman ini dapat
menghancurkan perekonomian dalam negeri danjuga dapat menimbulkan pertikaian
internasional. Beban hutang yang amat berat tidak jarang bukan saja
menghancurkan suatu bangsa, tetapi juga menabur benih kebencian dan rasa dendam
antar bangsa yang seringkali berakibat peperangan.
Hutang luar negari juga
dapat membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa yang baru saja merdeka, yang
belum cukup kuat secara finansial dan politis untuk berdiri di atas kaki
sendiri.
Format Perbankan Dalam Islam
Didalam bukunya, Interest,
Maududi menyatakan bahwa Perbankan modern tidak sama sekali salah atau keliru.
Perbankan adalah salah satu institusi yang dibesarkan oleh peradaban modern
yang bermanfaat dan penting, tetapi telah dirusak oleh unsur-unsur yang jahat
dan sangat keliru.
Pada mulanya, bank
memberikan pelayanan dan jasa yang sah menurut hukum, dan sangat dibutuhkan dan
bermanfaat untuk suatu peradaban modern. Sebagai contoh, transfer uang dan
menguangkannya dari satu tempat ke tempat lain, memberikan fasilitas dari
transaksi bisnis internasional, locker/lemari untuk menyimpan barang-barang
yang berharga, letter of credit, treveller cheques, demand draft, menyusun dan
merencanakan penjualan saham suatu perusahaan atau perorangan dan menyediakan
fasilitas-fasilitas lain yang memudahkan para pengusaha/pebisnis.
Fasilitas-fasilitas ini terbukti telah membantu dan mempertahankan banyak
perusahaan di era peradaban modern ini.
Selain itu, sistem perbankan
modern sangat perlu dan menguntungkan pada kondisi saat ini, terutama dalam
bidang Bisnis, Industri, Agriculture /Pertanian dan lain-lain dari berbagai
kultur. Selain itu, bank berfungsi untuk mengumpulkan kekayaan yang terserak
pada masyarakat dan disatukan, kemudian disalurkan ke semua sektor kehidupan,
kapan saja dan di mana saja. Di samping itu, sistem perbankan modern banyak
disenangi oleh semua kalangan yang umumnya menabung untuk menjaga keamanan uang
tersebut dari gangguan dan mencari peluang yang menguntungkan dengan cara
investasi. Ia menyimpan uang ke bank kemudian uang tersebut di investasikan
kedalam proyek-proyek yang produktif dan mendistribusikan laba kepada pemilik
rekening/nasabah.
Pengurus dan para pekerja
dari suatu bank, yang memiliki keahlian-keahlian dan kebijaksanaan di bidang
manajemen keuangan dapat menutupi kekurangan-kekurangan para pelaku bisnis,
industriawan dan para profesional di sektor ekonomi; Keahlian dan kebijaksanaan
ini adalah suatu komoditas yang sangat bernilai dan terbukti sangat
menguntungkan dengan ketentuan, bahwa hal tersebut tidak dijadikan sarana
penimbunan uang tetapi digunakan untuk mendorong pelaku bisnis.
Tetapi yang sangat
disayangkan di sini, bahwa perbankan modern menggunakan sistem bunga. Hal ini
telah membalikkan semua kebaikan dan keunggulan bank ke dalam suatu kejahatan
dan memberi kerugian yang sangat besar bagi masyarakat. Sebagai contoh bank
menggunakan bunga sebagai umpan bagi investor untuk menanamkan modal, yang mana
umpan tersebut dijadikan sarana bagi para kapitalis untuk mengeruk kekayaan
individu tanpa usaha yang maksimal dan tanpa memperdulikan kepentingan orang
banyak. Dengan penghapusan sistem tersebut, perbankan akan menjadi murni dan
lebih menguntungkan untuk masyarakat dibanding sekarang. Hal tersebut telah
terbukti lebih menguntungkan bagi para pemilik bank dan masyarakat luas
dibanding sistem perbankan yang lazim di beberapa bank yang menggunakan sistem
keuangan tanpa bunga.
Adalah salah jika menganggap,
bahwa penghapusan Bunga akan menstop aliran uang ke dalam Bank dan berpikir
bahwa tanpa perangsang, orang-orang akan berhenti menyimpan uang mereka ke
bank. Sebagai gantinya, akan ada perangsang yang lebih menguntungkan bagi
masyarakat dan bank, karena tingkat laba akan bersifat tak terbatas dan tidak
pasti, serta resiko dari tingkat tarip laba akan bersifat equalled. Hal
tersebut memberikan kesempatan untuk mendapatkan nilai keuntungan, yang jauh
melebihi tingkat bunga. Karena itu, modal akan terus mengalir ke dalam kas bank
setelah penghapusan bunga.
Penghapusan bunga ini akan
memberikan suatu daya dorong ke sektor bisnis, meningkatkan kesempatan dari
ketenaga-kerjaan dan pendapatan, karena quantum penyimpanan uang di bank akan
meningkat. Efeknya, pihak bank tidak akan mampu menginvestasikan uang yang
disimpan di dalam rekening tabungan di bank ke proyek-proyek yang
menguntungkan. Oleh sebab itu, sejumlah uang ini sebagian besar akan digunakan
untuk dua tujuan yang utama: satu, untuk kebutuhan tunai sehari-hari dalam
memenuhi kebutuhan nasabah dan bank; kedua, untuk memperpanjang pinjaman jangka
pendek ke para pelaku bisnis dan pembayaran Bills of Exchange tanpa membebankan
bunga.
Sedangkan untuk pinjaman
jangka panjang dan deposito tetap akan bermanfaat dan disalurkan untuk dua
kategori: satu, untuk memberikan rasa aman pada pemilik uang dan bank akan
meminjamkan uang ini ke sektor bisnis seperti diterangkan di atas. kedua, uang
akan di investasikan ke proyek bisnis melalui bank. Sebagai ganti pemeliharaan
dan penggunaan uang ini dalam simpanan, masing-masing pihak akan melaksanakan
suatu persetujuan persekutuan.
Kemudian pihak bank akan
menginvestasikan modal ini bersama dengan deposito yang lain kedalam proyek
bisnis, proyek agrikultur dan industri yang menguntungkan bagi kedua pihak.
Secara keseluruhan hal ini akan menghasilkan dua keuntungan yang besar.
Pertama, bunga dari banker/pemilik bank akan menjadi satu dengan bunga dari
bisnis, dan aliran keuangan ke sektor bisnis akan selalu tersedia menurut
kebutuhan. sehingga penyebab depresi ekonomi yang terjadi di dunia saat ini,
hampir menghilang lenyap. Yang kedua, keahlian keuangan dari pihak bank dan
ketajaman industri dari usahawan, akan bersatu dan bekerja sama satu sama lain,
hal ini tentu sangat memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. Setelah
mengurangi ongkos operasi, bank akan mendistribusikan laba yang didapat kepada
para pemegang saham dan pemilik rekening menurut suatu perbandingan yang
ditetapkan dan disetujui.
Dalam sistem konvensional
dividen hanya diberikan kepada pihak pemegang saham sedangkan pemilik rekening
hanya mendapatkan bunga yang telah ditetapkan saja. Setelah penghapusan bunga,
pemegang saham dan pemilik rekening akan berbagi dividen tersebut dan pemilik
rekening akan mendapatkan laba yang besar atau kecil yang sebanding dengan
investasinya.
Bait-ul-Maal atau Bank
Pemerintah perlu menguasai semua fungsi menghubungkan dengan perbankan yang
pusat. Mengatur kendali dan menegakkan disiplin bagi bank swasta untuk mencegah
banker/pemilik bank tersebut dalam pengambilan keuntungan yang tak pantas
dengan kekuatan moneter mereka.
Perlu kita cermati bersama,
bahwa Abul A’la al-Maududi telah memaparkan semua keburukan-keburukan dari
sistem ekonomi Kapiltalis, Nasional Sosialis, Komunis dan Fasis yang merupakan
sistem ekonomi buatan manusia dan menawarkan suatu sistem untuk memecahkan
permasalahan ekonomi yaitu sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam ini,
telah sangat meringankan beban ekonomi yang harus dipikul masyarakat. Oleh
karena itu, sistem ekonomi Islam telah menjadi rahmat yang sangat besar bagi
umat manusia.
Apabila dikaji dengan hati
yang tulus dan bebas dari prasangka-prasangka yang telah menjadi warisan buruk
dalam perjalanan sejarah, dan tidak gentar menghadapi gembar-gembornya sistem
sosial yang modern, maka sistem yang diajukan oleh Islam akan memenuhi hasrat
setiap orang yang berpikiran sehat dan yang bersungguh-sungguh mencari
kebenaran sebagai suatu sistem yang sangat berguna, sangat tepat dan rasional
untuk memecahkan permasalahan kesejahteraan ekonomi umat manusia.
Al-Maududi juga menerangkan
bahwa bunga yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. karena, terdapat
pembayaran lebih dari uang yang di pinjamkan dan sangat menyengsarakan
masyarakat. Sedangkan uang yang lebih dari itu adalah Riba, dan riba itu adalah
haram hukumnya. Kemudian jika dilihat dari segi lain, bahwa Bank itu hanya tahu
menerima untung, tanpa menanggung resiko apa-apa. Bank meminjamkan Uang
kemudian rentenya dipungut, sedangkan rente itu semata-mata menjadi keuntungan
Bank yang sudah ditetapkan. Dan pihak Bank tidak mau tahu apakah orang yang meminjam
uang itu rugi atau untung.
Al-Qur’an dan as-Sunnah, dua
sumber pokok Islam melarang keras adanya bunga karena kezalimannya. Tetapi
beberapa orang Islam terpelajar silau oleh pesona lahiriyah peradaban Eropa
yang mengatakan bahwa yang dilarang Islam itu adalah riba bukan bunga. Mereka
berpendapat bahwa bunga yang dibayar pada peminjam adalah investasi dalam
kegiatan produksi dan tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an karena hukum
ini hanya mengacu pada riba, yaitu pinjaman yang bukan untuk produksi dimasa
pra-Islam. Pada masa itu orang tidak mengenal pinjaman produksi dan pengaruhnya
pada perkembangan ekonomi.
Sebenarnya, perbedaan
pinjaman produktif dan tidak produktif adalah perbedaan tingkat, bukan
perbedaan jenis. Menyebut riba dengan bunga tidak akan mengubah sifatnya.
Karena bunga adalah suatu tambahan modal yang dipinjam. Karena itu bunga adalah
riba baik dalam jiwa maupun dalam peraturan hukum Islam.
Waallahu a’lam bi sowab

